Our Blog

Bukit Maraja, Lokalisai PSK di Simalungun: Seorang ABG Korban Trafificking

Sabtu, 28 Juni 2008 13:58 WIB
ABG Binjai Dijual Kakak Tiri ke Bukit Maraja
Dijanjikan Rebonding dan Beli HP

WASPADA ONLINE

(MEDAN) - Dijanjikan rebonding dan dibelikan handphone, seorang anak baru gede (ABG) asal Binjai yang berusia 13 tahun menjadi korban trafficking. Korban dijual pelaku yang berusia 23 tahun dan merupakan kakak tiri korban ke Barak Nana Bar di lokalisasi Bukit Maraja, Simalungun. Di sini, korban dipaksa melayani lelaki hidung belang selama lima bulan.

Didampingi Elisabeth Juniarti SH, kuasa hukum korban dari Yayasan Pusaka Indonesia, korban menceritakan kronologis peristiwa yang dialaminya, kemarin. Anak ketujuh dari 8 bersaudara ini mengatakan, pada 23 Januari 2008 dia diajak pelaku jalan-jalan ke kota Binjai.

Ketika itu pelaku ingin membawa korban rebonding dan akan dibelikan handphone. Korban yang tidak tamat SD ini tergiur dan sama sekali tidak kuatir pelaku berniat lain. ‘’Waktu itu aku mau permisi sama Mamak, tapi dilarang. Katanya biar saja nanti ketika pulang, Mamak terkejut rambutku sudah direbonding,’’aku korban.

Sekira pukul 10.00 keduanya meluncur ke kota Binjai. Di tengah perjalanan, pelaku mengatakan akan menemui pacarnya di sebuah pusat perbelanjaan di Binjai. Di pusat perbelanjaan itu, mereka bertemu E dan B. Selanjutnya mereka meluncur ke Tanjung Langkat menghadiri pesta di rumah N, istri B. Karena larut malam, korban dilarang pulang ke rumah.

Keesokan hari, pukul 15.00 korban diajak ke Siantar oleh pelaku dengan alasan menemui keluarga E di Siantar. Mereka menaiki mobil Toyota Kijang. ‘’Dalam mobil itu ada 10 orang,’’terang korban saat memberikan keterangan kepada Widya Susanti dan Khairul Amri, staf Pusaka Indonesia yang datang ke rumah korban di Binjai. Korban sama sekali tidak mengetahui jika dia akan dibawa ke lokalisasi Bukit Maraja.

Korban sampai di lokasi dan langsung masuk ke Barak Nana Bar. Karena kelelahan, korban tertidur. Keesokan harinya korban dia tidak lagi menemukan pelaku. Saat ditanya kepada Nana, wanita berusia 35 tahun ini beralasan pelaku sudah pergi. Sri lalu minta pulang tapi dilarang Nana dengan alasan dia harus membayar utang pelaku sebesar Rp500 ribu.

‘’Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Dari mana saya harus dapatkan uang itu,’’papar korban. Sejak itu, korban dipaksa melayani lelaki hidung belang oleh Nana sebagai pengganti utang pelaku.

Upaya Pencarian
Sejak kepergian korban, keluarganya telah melakukan upaya pencarian. Hingga suatu hari, tetangga korban memberitahu keberadaan pelaku di Siantar. Tetangganya juga memberikan nomor HP pelaku. Dari keterangan Ekawati diperoleh informasi Sri. Polres Binjai didampingi abang kandung korban meluncur ke Bukit Maraja dan menjemput korban serta menangkap Nana, pemilik bar. Namun kakak tiri korban, B dan E hingga berita ini diturunkan masih dinyatakan DPO.

Secara terpisah, Koordinator Litigasi Pusaka Indonesia, Elisabeth Juniarti mengatakan, modus trafficking seperti ini sudah sering terjadi di Sumut, terutama daerah-daerah luar Medan.

‘’Kita berharap, aparat kepolisian segera menangkap pelaku. Dalam konteks perlindungan anak, kita harus meminta orang tua untuk tidak percaya melepas anak-anaknya dengan orang lain, termasuk tetangga sendiri,’’kata Elisabeth.
loading...

BARUS HULU Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.