Our Blog

Gubsu Baru: Keluhan Masyarakat Dairi Akan Ditindaklanjuti


Waspada/Surya Efendi
(MEDAN) - Gubernur Sumut, Syamsul Arifin menegaskan akan tetap berusaha merespon keluhan masyarakat di Sumatera Utara, tidak terkecuali masyarakat Dairi tentang keberadaan PT Dairi Prima Mineral (DPM)_perusahaan penambangan dengan mayoritas saham dikuasai Herald Resource Ltd.

“Berikan saya waktu untuk lebih mengetahui sejauhmana keberadaan PT DPM. Saya baru dilantik menjadi Gubsu, jadi belum mengetahui betul apa itu PT DPM. Berikan saya waktu untuk menindaklanjutinya,” tegas Syamsul, kemarin, terkait keluhan warga Dairi atas beroperasinya PT DPM di hutan lindung Register 66/Batu Ardan, Kab. Dairi.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Sumut, Hasbullah Hadi menilai ada keanehan bila PT DPM menambang timah hitam di Dairi, karena Pemkab Dairi sebagai tuan rumah tidak dilibatkan di dalamnya. “Seharusnya Pemkab terlibat dalam kepemilikan saham, sehingga pengawasan bisa dilakukan,” kata dia.


Jadi kata dia, bagaimana mungkin Pemkab Dairi bisa mengawasi kinerja PT DPM jika tidak dilibatkan sebagai pemilik saham. “Inikan sangat aneh, masa di rumah kita sendiri terjadi penambangan tapi pemilik rumah tidak dilibatkan di dalamnya,” katanya.

Persoalan ini menurut Hasbullah, bukan mendukung atau tidak mendukung PT DPM berinvestasi, tetapi bagaimana agar PT DPM beroperasi dengan menguntungkan kedua belah pihak, utamanya masyarakat. “Kalau Pemkab Dairi tidak terlibat sebagai penanam saham, apakah itu menguntungkan bagi Pemkab. Saya rasa bisa merugikan, sebab apapun yang dikerjakan PT DPM, Pemkab tidak akan bisa mengawasi,” sebutnya.

Dia mengakui, DPRD Sumut telah menerima berbagai pengaduan masyarakat, dan secara teknis penanganannya diserahkan ke Komisi D, yang memahami persoalan itu.

Wakil Ketua Komisi A DPRDSU, Edison Sianturi berasal dari daerah pemilihan Dairi menambahkan, tidak logis Pemkab Dairi tidak dilibatkan dalam pemegangan saham. Persoalan kata dia, sudah disampaikan ke pemerintah agar meninjau PT DPM, dan melibatkan Pemkab Dairi sebagai pemegang saham. Namun hasilnya belum turun.

“DPRD juga sudah mengirim surat ke Menteri Kehutanan tentang permintaan PT DPM meminjam pakai hutan lindung di Reg 66/Batu Ardan, agar mempertimbangkan,” sebut Edison, sebelumnya mengetahui PT Aneka Tambang (Antam) yang akan menambang timah hitam di Dairi. Kemudian menggandeng PT Herald Resource , yang kemudian memiliki saham 80 persen, sedangkan PT Antam hanya 20 persen.

Saat ini kata dia, DPRDSU berusaha memperjuangkan agar Pemkab ikut di dalamnya, sehingga meningkatkan per kapita daerah dan mengurangi pengangguran.

“Kalau kekayaan alam Dairi sudah habis diambil PT DPM, otomatis operasionalnya selesai, dan mereka akan meninggalkan sampah. “Betapa sakitnya tuan rumah yang ditinggal, sementara mereka tidak dilibatkan. Mungkin inilah pertimbangan Menhut sehingga izin pinjam pakai hutan belum dikeluarkan,” katanya.

Kayu Dari Reg 66
Sementara sumber di Polda Sumut, truk fuso BM 9544 AC membawa 10 ton kayu tanpa dokumen yang ditangkap Poldasu Selasa (17/6) kemarin diduga berasal dari hutan lindung Reg 66/Batu Ardan, Dairi.

Dia menyebutkan, dengan masuknya PT DPM di hutan lindung itu, ekologi hutan banyak yang rusak karena adanya perambahan hutan.

“Bahkan banyak oknum tidak bertanggung jawab beralasan mengambil kayu untuk perluasan jalan menuju perusahaan pertambangan timah hitam itu, namun kayu-kayu dibawa ke luar dari Dairi,” katanya.


loading...

BARUS HULU Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.