Our Blog

Memberdayakan Masyarakat Adat

Modul Hukum Adat dan HAM ini merupakan semacam bahan mentah yang masih membutuhkan pengolahan lebih lanjut untuk menjadi “barang jadi”. Tentu saja,karena masih bersifat bahan mentah, maka dibutuhkan banyak masukan.

Modul ini Hukum Adat dan HAM ini terbagi dalam Pendahuluan, Kenapa Masalah Masyarakat Adat Menjadi Penting, Penghancuran Secara Sistematis Hak-Hak Dari Masyarakat Adat, Hak Ulayat Dalam Konteks Ham, dan Pertanyaan Selanjutnya. Pada bagian Pendahuluan, modul ini berisi sedikit pengantar tentang definisi dari Masyarakat Adat. Pada bagian Kenapa Masalah Masyarakat Adat Menjadi Penting mencoba menguraikan proses marginalisasi secara umum yang dilakukan kepada kelompok masyarakat adat oleh negara dan pembagian kelompok masyarakat adat.

Pada bagian Penghancuran Secara Sistematik Hak-hak dari Masyarakat Adat, dicoba untuk menggambarkan bagaimana selama ini masyarakat adat meskipun keberadaannya diakui secara legal formal, namun pengakuan itu tidak menetas dalam kehidupan sehari-hari. Juga disinggung tentang kemandegan institusi hukum adat yang lahir, tumbuh, dan berkembang didalam kehidupan kelompok masyarakat adat menjadi tidak berjalan ketika pemerintah menganggap bahwa hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional. Pada bagian Hak Ulayat Dalam Konteks HAM, digambarkan hubungan antara Hak Ulayat yang merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dengan pembangunan yang telah merenggut hak-hak dari masyarakat adat ini. Pemberlakuan hukum nasional yang merupakan replikasi dari hukum Eropa telah menyebabkan kesulitan tersendiri dalam pelaksanaannya dilapangan terutama ketika harus berhadapan dengan kelompok masyarakat adat yang masih mempunyai sistem adat dan capital social sendiri.

Pertanyaan Selanjutnya hanya ingin memancing kita, apakah memang dinegara ini keberadaan masyarakat adat masih diakui dan dihormati serta bentuk-bentuk penindasan apa yang masih dirasakan oleh kelompok masyarakat adat ini.

Modul ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu segala kritikan dan masukan akan menjadikan modul ini menjadi lebih baik dari apa yang ada.

Jauh sebelum negara kesatuan Republik Indonesia ini berdiri, harus diakui telah hidup masyarakat dengan wujud kesatuan sosial khas-nya masing-masing yang terus-menerus melembaga, sehingga menjadi suatu kebudayaan lengkap dengan tatanan aturan tingkah lakunya. Interaksi yang terus-menerus diantara mereka membuat mereka mempunyai sistem politik, sistem ekonomi dan sistem pemerintahan sendiri.1) Sistem kebudayaan yang beraneka itu, temyata belumlah tuntas dibahas dan dipahami, dimulai dari pemberian nama yang masih mencerminkan pemahaman yang berbeda pula. Seperti "Pribumi" (menyimak Pasal 131 IS yang membagi golongan penduduk di Indonesia), "Masyarakat Hukum Adat" (UU Pokok Kehutanan), "Masyarakat Terasing" (Departemen Sosial), "Masyarakat yang Diupayakan Berkembang" (Koentjaraningrat) dan "Kelompok yang Mempunyai Perikehidupan yang Khas" (UU No. 10/ 1992).2) Sedang pada tataran lain, adanya kemajemukan sistem budaya di Indonesia ini telah diakui dari semboyan negara"BHINEKA TUNGGAL IKA", walaupun beraneka, tetapi kita adalah satu kesatuan dalam negara Indonesia. Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Banyak cerita pedih seputar keberadaan Masyarakat Adat terutama jika berbicara hak dan akses mereka terhadap surnber daya alam. Cerita penggusuran mereka dari sumber-sumber kehidupannya menghiasi sejarah pembangunan negeri ini. Sebut raja suku Amungme dan Komoro di bumi Irian karena adanya eksploitasi pertambangan di tanah mereka, Suku Sakai di Riau karena adanya eksploitasi perminyakan, dan Orang-orang Dayak di Kalimantan akibat eksploitasi di sektor kehutanan dan pertambangan. Sebaiknya sebelum semua menjadi terlambat, perhatian khusus dan penghargaan yang layak bagi masyarakat adat harus segera dimulai. Untuk menghindari kisah sedih bangsa Indian di Amerika Utara dan Suku Aborigin di Benua Australia tidak terjadi di negeri yang menjunjung tinggi falsafah Pancasila ini.

Sebagaimana ditetapkan dalam Kongres Masyarakat Adat Nusantara I yang diselenggarakan pada bulan Maret 1999 lalu, disepakati bahwa :

Masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang memiliki asal usul leluhur (secara turun temurun) di wilayah geografis tertentu, serta memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, politik, budaya, sosial dan wilayah sendiri (lihat Keputusan KMAN No. 01/KMAN/1999 dalam rumusan keanggotaan).

Di tingkat negara-negara lain banyak istilah yang digunakan, misalnya first peoples di kalangan antropolog dan pembela, first nation di Amerika Serikat dan Kanada, indigenous cultural communities di Filipina, bangsa asal dan orang asli di Malaysia. Sedangkan di tingkat PBB telah disepakati penggunaan istilah indigenous peoples sebagaimana tertuang dalam seluruh dokumen yang membahas salah satu rancangan deklarasi PBB, yaitu draft of the UN Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples.

Aspek terpenting yang harus diketahui dan disadari oleh pihak-pihak yang ingin memahami permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat adat adalah kenyataan tentang keragaman mereka. Keragaman ini dapat dilihat dari segi budaya, agama dan atau kepercayaan, serta organisasi ekonomi dan sosial. Dalam kaitannya dengan permasalahan lingkungan hidup, sebagian kelompok memposisikan mereka sebagai kelompok yang diidealkan dalam berhubungan dengan alam dengan menekankan pada realita akan adanya hubungan spiritualitas dari masyarakat-masyarakat adat dengan alam. Sedangkan kelompok lain, termasuk pemerintah orde baru, mereka dianggap sebagai penghambat utama dari perkembangan “kemajuan” khususnya dari segi ekonomi. Di Indonesia, kita seharusnya merasa beruntung dengan adanya masyarakat-masyarakat adat yang barangkali berjumlah lebih dari seribu kelompok. Keberadaan mereka merupakan suatu kekayaan bangsa karena artinya ada lebih dari seribu ragam ilmu pengetahuan yang telah mereka kembangkan. Ada lebih dari seribu bahasa yang telah dimanfaatkan dan dapat membantu pengembangan khasanah bahasa Indonesia dan masih banyak lagi hal lain yang bisa mereka sumbangkan.

KENAPA MASALAH MASYARAKAT ADAT MENJADI HAL PENTING?

Pendekatan pembangunan yang bersifat masif dan seragam tidak membawa dampak positif bagi masyarakat adat, karena umumnya disain pembangunan dibuat berdasarkan aspirasi kelompok dominan (mainstream), dalam masyarakat. Sebagai satu kesatuan sosial, masyarakat adat (MA) masuk dalam kategori masyarakat yang tidak diuntungkan dalarn struktur masyarakat Ketika mereka berbeda dalam arti budaya, identitas, sistem ekonomi, bahkan sistem politik dari kelompok dominan lainnya dalam masyarakat. Masyarakat Adat seringkali tidak terwakili aspirasinya dalam proses pernbangunan atau mendapatkan keuntungan dari proses itu. Padahal sebagai warga negara MA harus pula menikmati hak dan kewajiban yang adil dan sejajar dengan segmen masyarakat lainnya. MA harus harus diberi keleluasaan untuk melindungi dirinya dan budayanya serta menolak perubahan yang berdampak negatif bagi penghidupannya. Konsep penentuan nasib sendiri ini (self determination) telah luas diterima dalam prinsip-prinsip intemasional, namun memang masih jauh dalam pelaksanaannya di Indonesia.

Dalam skala nasional, eksistensi MA juga sangat penting untuk diakui dan dikembangkan. Karena kelornpok ini --dengan kekhasannya-- menyimpan ketrampilan yang umum dikenal sebagai kearifan tradisional. Jika dikembangkan, ini akan menyumbang --misalnya -- bagi usaha pelestarian lingkungan yang modelnya sampai sekarang masih terus dicari. Mungkin citra mereka yang kosmis-magis tidak dapat dicerna dengan dunia ilmiah, namun fakta-fakta di lapangan mernbuktikan apa yang mereka praktikkan melahirkan perilaku religius dalam bentuk pengelolaan lingkungan yang bijak dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini perilaku budaya sawah di Pulau Jawa dan Bali misalnya, rnerupakan kearifan lingkungan untuk memanfaatkan hujan sekaligus melindungi tanah berlereng dari ancaman erosi karena curahan hujan. Teras sawah yang dibentuk rnenurut garis kontur di Jawa Tengah disebut Nyabuk Gunung, di Jawa Barat disebut Ngais Gunung, dan di Bali disebut Sengkedan, ternyata pengetahuan yang telah lama dipraktikan ini selaras dengan cara bertani mutakhir yaitu Contour Planting (Zakaria:1994). Kondisi yang sama, bisa terjadi di belahan tempat lainnya di Indonesia. Jika, kita mau mencoba memahami praktik-praktik ini lebih jauh, yang kelak pada gilirannya akan memberi sumbangan berarti bagi pemanfaatan secara lestari sumber daya alam negeri ini.

Ketika sebagian antropolog dan ekolog mengelompokkan mereka dalam kelompok pemburu-peramu, peladang berpindah (ulang-alik) dan petani menetap, maka ada kalangan lain yang mengelompokan mereka dari perspektif sosio-ekologis. Pengelompokan ini bukanlah dimaksudkan untuk menyederhanakan keberagaman yang mereka miliki melainkan hanya untuk memudahkan kita untuk dapat memahami dan menghormati mereka. Kelompok pertama adalah, antara lain, kelompok Masyarakat Kanekes di Banten dan Masyarakat Kajang di Sulawesi Selatan yang menempatkan diri sebagai “pertapa-bumi” yang percaya bahwa mereka adalah kelompok masyarakat ‘terpilih’ yang bertugas memelihara kelestarian bumi dengan berdoa dan hidup prihatin. Pilihan hidup prihatin mereka dapat dilihat dari adat tentang bertani, berpakaian, pola makan mereka dll. Sedangkan kelompok kedua adalah, antara lain, Masyarakat Kasepuhan dan Masyarakat Suku Naga yang juga cukup ketat dalam memelihara dan menjalankan adat tetapi masih membuka ruang cukup luas bagi adanya hubungan-hubungan ‘komersil’ dengan dunia luar.

Kelompok ketiga adalah Masyarakat-masyarakat adat yang hidup tergantung dari alam (hutan, sungai, laut dll) dan mengembangkan sistem pengelolaan yang unik tetapi tidak mengembangkan adat yang ketat untuk perumahan maupun pemilihan jenis tanaman kalau dibanding dengan Masyarakat Kanekes maupun Kasepuhan. Masuk dalam kelompok ini misalnya Masyarakat Adat Dayak dan Masyarakat Penan di Kalimantan, Masyarakat Pakava dan Lindu di Sulawesi Tengah, Masyarakat Dani dan Masyarakat Deponsoro di Papua Barat, Masyarakat Krui di Lampung dan Masyarakat Kei maupun Masyarakat Haruku di Maluku. Pada umumnya mereka memiliki sistim pengelolaan sumber daya alam yang luar biasa (menunjukkan tingginya ilmu pengetahuan mereka) dan dekat sekali dengan alam. Di Maluku dan Papua masyarakat adat yang tinggal di pulau-pulau kecil maupun di wilayah pesisir memiliki sistem ‘sasi’ atau larangan memanen atau mengambil dari alam untuk waktu tertentu. Sasi ikan lompa di Pulau Haruku sangat terkenal sebagai satu acara tahunan yang unik bagi masyarakat di Pulau Haruku dan Ambon (sebelum kerusuhan terjadi) yang menunjukkan salah satu bentuk kearifan tradisional dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dengan ditetapkannya sasi atas spesies dan di wilayah tertentu oleh Kewang (semacam polisi adat di Maluku Tengah), maka siapapun tidak berhak untuk mengambil spesies tersebut. Ketentuan ini memungkinkan adanya pengembang-biakan dan membesarnya si ikan lompa, untuk kemudian di panen ketika sasi dibuka lagi.

Kelompok keempat adalah mereka yang sudah tercerabut dari tatanan pengelolaan sumber daya alam yang “asli” sebagai akibat dari penjajahan yang telah berkembang selama ratusan tahun. Mereka yang dapat dimasukkan dalam kelompok ini adalah, misalnya, masyarakat Melayu Deli yang bermukim di wilayah perkebunan tembakau di Sumatera Utara dan menyebut dirinya sebagai Rakyat Penunggu. Menyadari keragaman dari masyarakat adat, sesungguhnya masih banyak pengelompokan yang dapat dikembangkan termasuk, antara lain, untuk Masyarakat Punan dan Sama (Bajao) yang lebih cenderung hidup secara nomadik baik di hutan maupun di laut.

Dimensi lain dari hubungan masyarakat adat dan lingkungan adalah adanya kenyataan dimana sebagian masyarakat adat juga ikut bekerja bersama pihak-pihak yang mengembangkan kegiatan yang merusak lingkungan. Dalam hal ini ada individu-individu yang terlibat dalam kegiatan pembabatan hutan dan penambangan skala besar baik sebagai karyawan maupun sebagai perorangan dan atau kelompok masyarakat yang tidak memiliki alternatif sumber pendapatan lain. Dalam konteks ini, sejauh kegiatan tersebut bukan merupakan keputusan kolektif dari masyarakat adat yang bersangkutan maka haruslah ditempatkan sebagai kegiatan dan tanggung jawab individual dari pelakunya. Sedangkan apabila kegiatan tersebut memang diputuskan sesuai adat mereka, maka haruslah diterima sebagai keputusan kelompok yang bersangkutan dan bukan merupakan tanggung jawab dari seluruh masyarakat adat.



PENGHANCURAN SECARA SISTEMATIS HAK-HAK DARI MASYARAKAT ADAT

Pengakuan pemerintah dan kelompok dominan terhadap MA hanya sebatas --misainya-- mengumpulkan simbol-simbol MA dari berbagai penjuru Indonesia, tanpa mendalami makna dan hubungan timbal-balik simbol-simbol tersebut dengan alam sekitar mereka. Atau cenderung ‘memuseum’kan MA sebagai sekelompok manusia unik, atau memandang mereka sebagai orang terbelakang dan ‘memaksa' mereka untuk hidup dengan cara-cara modern, yang sialnya sangat berbias --lagi-lagi-- pikiran kelompok dominan. Simbol-simbol adat (seperti tari-tarian dan ukir-ukiran) tetap dilestarikan sementara organisasi masyarakat adat dibiarkan merana.

Jika kita melihat kebijakan, fenomena, aturan formal dan kenyataan yang ada maka penghancuran sistem adat secara sistematis dapat dilihat dari berbagai aspek, yaitu; aspek hukum; aspek akses ke sumber daya alam; aspek budaya; aspek hak cipta; dan aspek kelembagaan. Kekacauan di atas makin terasa karena kebijakan negara yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun (REPELITA VI) tidak memandang MA sebagai satu kesatuan sistem. Tetapi cenderung mengkotak-kotakkan, sehingga penataan lembaga MA juga dilakukan oleh beberapa sektor yang masing-masing jalan sendiri. Sebut saja misalnya Departemen Sosial yang memandang MA sebagai kelompok terbelakang yang perlu dididik dan dibina. Kemudian secara resmi ada stigma perambah hutan3) sebagal perusak lingkungan sehingga perlu dibina lebih lanjut lewat kementrian yang bernama Transmigrasi dan Perambah Hutan. Sementara walaupun sektor lingkungan mengakui pentingnya keaneka-ragaman hayati sebagai masa depan bangsa (Buku 11 Repelita VI), tetap tidak melihat keanekaragaman budaya dari MA adalah bagian dari keanekaragaman hayati tersebut.4)

Adanya kemajemukan sistem budaya telah diakui sebagaimana tercermin dalam semboyan negara "Bhineka Tunggal Ika". Demikian juga, jika kita menyimak Pasal 18 UUD 1945; Pasal 5 UU Pokok Agraria (UU No. 5 Thn. 1960); dan Pasai 6 UU Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (UU No. 10 Thn. 1992). Pasal-pasal tersebut di atas memberikan dasar hukum (legal reason) pengakuan eksistensi Masyarakat Adat. Undang-undang Dasar 1945 --sebagai sumber hukum tertinggi negara kita mengakui adanya kemajemukan budaya, termasuk pula pengakuan atas adanya kemajemukan sumber-sumber hukum yang berlaku di tengah-tengah kehidupan masyarakat sehari-hari. Bab VI, Pasal 18 UUD 1945 lengkapnya berbunyi : "Pembagian daerah Indonesia atas daerah daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemenntahan negara, dan hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa" (cetak tebal oleh penulis).

Dalam penjelasan Bab VI UUD 1945 dinyatakan bahwa "Dalam territoir Indonesia terdapat lebih kurang 250 Zelfhestrunde land-schappen dan Volksgemeen-schappen, seperti Desa di Jawa dan Bali, Nagari di Minangkabau, Dusun dan Marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah ini mempunyai susunan asli dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa (cetak tebal oleh penulis)". Kemudian dinyatakan pula "Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut (cetak tebal oleh penulis). Dari pemyataan di atas, dapat diartikan bahwa UUD 1945 mengandung pengakuan atas keberadaan ‘kesatuan-kesatuan politik tradisi' yang bersumber dari sistem budaya berbagai kelompok masyarakat yang tercakup di dalam teritorial Negara Republik Indonesia.

Pengakuan ini tentunya tidak hanya terbatas pada aspek wujud lembaganya saja, tetapi juga aspek-aspek struktur organisasi, mekanisme kerja, peraturan-peraturannya, serta berbagai hak dan kewajiban yang terkandung di dalam sistem kelembagaan di atas.

Selain itu, karena susunan asli itu dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa, maka perlakuan terhadapnya tentulah bersifat istimewa pula. Artinya, kesatuan-kesatuan teritorial dan sistem kelembagaan yang mengaturnya itu tidaklah dapat diperlakukan sama dengan daerah-daerah kesatuan teritorial lain yang tidak mengandung susunan asli dimaksud. Dengan kata lain, secara tersirat, pengaturan itu mengandung maksud adanya otonomi --atau kedaulatan-dari susunan asli tersebut. Hal ini diperkuat pula oleh pemyataan bahwa "Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak asal-usul daerah tersebut". Artinya, masyarakat dengan susunan riil itu memiliki wujud kelembagaan tatanan hak dan kewajiban yang khas, yang berbeda dengan wujud kelembagaan, tatanan hak dan kewajiban yang berada di luar kesatuan daerah yang dimaksud. Karenanya, sesuatu aturan yang datang dari luar ‘susunan asli' itu tidaklah relevan diberlakukan di dalarn tatanan ‘susunan asli' tertentu. Kalaupun aturan-aturan baru tersebut ingin dibedakukan ke dalam tatanan 'susunan asli' itu, pemberlakuan itu mestilah atas izin warga ‘susunan asli' itu sendiri. Hal ini sangat manusiawi sifatnya, karena, betapapun, aturan-aturan baru itu adalah sesuatu yang asing bagi warga masyarakat ‘susunan asli'. Proses pengambilan keputusan untuk dapat atau tidaknya pelaksanaan aturan-aturan baru yang berasal dari ‘susunan asli’ tersebut mestilah diatur oleh undang-undang khusus yang memang mengatur permasalahan ini.

Pasal 5 UUPA 1960 juga memberikan pengakuan bahwa "Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat,..." Walaupun kemudian dipagari dengan "sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional .. sosialisme Indonesia ... unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama". Pasal 6 UU No. 10 Thn. 1992 memberikan dasar hak penduduk yang meliputi:

1. hak penduduk sebagai diri pdbadi yang meliputi hak untuk membentuk keluarga, hak mengembangkan kualitas diri dan kualitas hidupnya, ...

2. hak penduduk sebagai anggota masyarakat yang meliputi hak untuk mengembangkan kekayaan budaya, hak untuk mengembangkan kemampuan bersama sebagai kelompok, hak atas pemanfaatan wilayah warisan adat, serta hak untuk melestarikan atau mengembangkan perilaku kehidupan budayanya;

3. hak penduduk sebagai warga negara yang meliputi pengakuan atas harkat dan martabat yang sama, hak memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

4. hak penduduk sebagai himpunan kuantitas yang meliputi hak untuk diperhitungkan dalam kebijaksanaan perkembangan kependudukan dan pernbangunan keluarga sejahtera...

Namun, pengakuan yang termuat dalam undang-undang di atas tidak menetes dalam praktik sehari-hari. Kondisi keseharian ini juga ditunjang dengan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung semangat yang tertuang dalam peraturan di atas. Ironisnya kedua macam peraturan perundang-undangan ini masih terus berlaku.

Undang-undang Otonomi Daerah 1999 memberikan tanda-tanda yang membingungkan pada masyarakat adat. Tingkat otonomi yang masih bisa diperdebatkan diberikan kepada masyarakat adat di tingkat desa. Disini, penggunaan kata-kata yang kurang jelas bisa membuat salah pengertian. Misalnya, dalam hukum yang dibuat untuk mengubah pemerintahan tingkat desa, desa didefinisikan ''kesatuan hukum masyarakat yang secara hukum diakui dan mempunyai otoritas untuk mengendalikan dan memperhatikan kebutuhan masyarakat setempat sesuai dengan asal muasal dan kebudayaannya.'' Hal ini membesarkan hati jika punya implikasi pembentukan ulang sistim pemerintahanan desa yang beragam, yang dulu pernah ada sebelum penyeragaman yang sangat merugikan pada tahun 1979. Walaupun demikian perbedaan makna yang diberikan kepada definisi hukum desa sebagai ''bagian dari sistim pemerintahan nasional" telah menimbulkan perdebatan mengenai sejauh mana masyarakat desa dapat menikmati otonomi dalam menyelesaikan permasalahan mereka.



UU No. 5 Tahun 1979 telah melakukan penyeragaman (uniformitas/universalitas) terhadap wilayah yang bernama desa. Padahal kalau kita bicara tentang Hak Asasi Manusia, maka kita dapat menemukan adanya pluralitas, dimana semua orang berhak untuk berbeda.



Penerapan kembali hukum adat pada tingkat desa dibatasi karena pemerintah setempat dan hukum pedesaaan tidak boleh bertentangan dengan hukum nasional -- yang tidak memasukkan atau meniadakan hak-hak adat -- dan ini berlaku pada semua tingkat pemerintahan. Secara teoritis, ini berarti bahwa bila pemerintah daerah otonomi ingin mengakui hak adat atas hutan, misalnya, maka hal ini tak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan hukum hutan nasional. Kebijaksanaan, yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mengenai bagaimana sumber daya alam harus dikelola - dengan titik berat pada aktivitas komersial berskala besar - sudah tentu akan bertentangan dengan pengakuan penuh atas hak-hak adat.

Bila masyarakat adat menggunakan otonomi desa sebagai alat untuk memberlakukan kembali hukum adat - perlu mempertimbangkan potensi masalah dalam memasukkan adat ke dalam sistim pemerintahan yang lebih luas. Sistim hukum masyarakat adat untuk warisan, kepemilikan tanah, pengelolaan dan penggunaan sumber daya alam kurang dimengerti oleh pemerintah pusat dan pemerintah setempat, dan tidak sesuai dengan sistim hukum dan administrasi nasional. Di sini diperlukan sistim yang kuat untuk men-cek dan untuk menjaga keseimbangan di kalangan pemimpin tradisional guna menjamin bahwa, sebagai bagian dari sistim administrasi pemerintah, mereka tidak jadi lebih menjawab hirarki pemerintahan daripada menjawab kelompok adat yang mereka wakili.



HAK ULAYAT DALAM KONTEKS HAM

Hak ulayat dimiliki oleh komunitas otonom yang disebut masyarakat (hukum) adat. Politik hukum atas tanah di Indonesia pada jaman kolonial membiarkan komunitas tersebut menikmati tanah ulayat tersebut. Dengan demikian dijumpai pluralisme status tanah, yaitu tanah negara, tanah adat dan tanah-tanah yang dimiliki oleh swasta. Apa yang seratus tahun yang lalu hanya dilihat sebagai masalah pertanahan biasa, sekarang terangkat sebagai masalah dalam wilayah hak asasi manusia. Di sinilah unikum hubungan antara hak ulayat dan hak asasi manusia. Pada waktu dunia berada pada awal kesadaran akan hak asasi manusia, maka hak-hak yang disebut sipil dan politik menjadi titik-api perhatian. Mungkin waktu itu orang berpendapat, bahwa itulah dan hanya itulah jenis hak asasi yang ada. Tetapi sejak saat itu muncul generasi-generasi baru hak asasi manusia seperti hak-hak ekonomi dan kultural. Tidak juga berhenti sampai di situ, kemudian dikenali jenis yang lain lagi, seperti hak-hak atas pembangunan, lingkungan yang bersih serta warisan budaya.

Sekalian perubahan dan perkembangan tersebut menegaskan kembali, bahwa sejak semula kita berbicara mengenai hak asasi manusia, maka sudah sejak saat itu kita menempatkan manusia pada pusat atau sumbu yang di sekelilingnya dunia berputar. Memuliakan martabat manusia adalah agenda yang harus dijabarkan dalam usaha konkret memajukan hak asasi manusia. Perkembangan dari generasi hak asasi manusia yang satu ke yang lain kita lihat sebagai penguakan cakrawala baru, sedang inti tidak pernah berubah. Hak ulayat dapat dimasukkan ke dalam karegori hak seperti "hak atas pembangunan" dan "hak atas lingkungan yang bersih". Di sini kita berbicara mengenai habitat manusia. Di belakang itu adalah kesadaran, bahwa manusia tidak dapat dilepaskan dari habitatnya atau ia menjadi ambruk. Jadi menjaga keutuhan hubungan antara manusia dan habitatnya masuk dalam agenda memajukan dan melindungi hak asasi manusia. Tanah bagi manusia merupakan syarat penting bagi menjaga kelangsungan hidupnya, sebab tanah berarti makan, tinggal, membesarkan keluarga, memelihara warisan budaya, singkat kata: hidup.

Di Indonesia sejak politik domein verklaring, dikenal dan diakui adanya tanah-tanah adat dengan alas hak yang diberi nama: hak ulayat. Suatu perkembangan yang sebaliknya terjadi yaitu sewaktu bangsa kita secara aktif dan besar-besaran mulai dengan pembangunan yang disebut modernisasi. Modernisasi yang kemudian berkembang menjadi pembangunan ekonomi, menjadi satu keagresifan baru yang lapar lahan. Sebelum itu, sejak awal kemerdekaan, kita sudah teledor dalam mengantisipasi nasib dari hukum adat, hak-hak ulayat dan lain-lainnya. Para pemikir hukum sudah merasa puas karena berhasil meletakkan hukum adat sehagai basis dari hukum nasional. Mereka menganggap kerja mereka sudah selesai dengan baik, bahkan mengecam politik kolonial yang dianggap diskriminatif (tanah Eropa dan adat) dalam urusan perlindungan komunitas Indonesia asli: Indonesia telah berhasil secara progresif menghapuskan diskriminasi tersebut dengan cara mengakui (hanya) hukum adat sebagai satu-satunya landasan politik hukum, khususnya menyangkut tanah.

Apakah keteledoran itu? Yaitu ketidakmampuan untuk melakukan antisipasi mengenai apa yang akan terjadi pada waktu kita dengan bangga merubah hukum kolonial yang diskriminatif itu dengan satu hukum nasional. Kita teledor telah memasukkan kambing dan harimau dalam satu kandang yang namanya hukum nasional. Hukum Eropa ternyata tidak tergusur sama sekali, melainkan berganti baju menjadi tipe hukum yang universal dipakai di dunia, yaitu yang dikenal sebagai hukum modern. Hukum nasional Indonesia pun memakai itu, sebab kalau kita berbicara hukum nasional, maka kita merujuk kepada tipe Eropa tersebut. Maka terjadilah konflik, perbenturan, persaingan yang sama sekali tidak seimbang antara hukum nasional dan hukum adat. Hukum nasional adalah tidak lain hukum modern. Hukum nasional sebagai tipe hukum modern yang tidak lain adalah penjelmaan dari hukum Eropa, memiliki sekalian keunggulan dibanding hukum adat, seperti legislasi, pengadilan, polisi dan lain-lain. Berada bersama dengan tipe hukum seperti itu, hukum adat yang dijadikan landasan hukum nasional menjadi tergusur ke pinggir.

Di Kalimantan masyarakat Dayak memiliki keyakinan bahwa: “Tanah adalah Hidup dan Nafas Kami”, di Papua Barat hampir seluruh masyarakat adat meyakini bahwa”Tanah Kita, Hidup Kita” (Dr. Karel Phil Erari, 1999), dan di kalangan masyarakat adat di Amerika mereka memandang:”Every part of the earth is sacred to my people. Every shining pine needle, every sandy shore, every mist in the dark woords, every clearing and humming insect is holy in the memory and experience of my people” (Julian Berger, 1990). Jelas di sini bahwa bagi mereka, tanah, lingkungan alam adalah sumber kehidupan dan sangat bermakna dalam segala aspek kehidupan. Sebagian dari mereka mengibaratkan bumi sebagai Ibu mereka. Merusak alam sama dengan menyakiti Ibu mereka. Demikian juga mengotori bumi.

Permasalahan masyarakat adat di Indonesia sesungguhnya sudah dialami sejak jaman penyebaran agama-agama besar mulai aktif di wilayah nusantara. Hal mana dapat ditemukan ketika banyak dari mereka dipaksa untuk ‘beradab’ dengan, misalnya, meninggalkan rumah-rumah adat mereka seperti lamin atau betang atau rumah panjang di Kalimantan dan stigmatisasi atas agama-agama asli sebagai kafir atau atheis. Di jaman Hindia Belanda dikembangkannya sistem hukum, termasuk peradilan, dari (Belanda) Eropa jelas merupakan pelecehan atas keberadaan hukum-hukum adat di seluruh penjuru wilayah ini. Meskipun ada sekelompok kecil ilmuwan yang berpandangan maju dengan memperjuangkan keberadaan masyarakat adat dan hukum adat namun suara dan pengaruh mereka sangat terbatas hanya di tataran hukum agraria saja. Sementara sistem politik, peradilan dan perekonomian sepenuhnya dihancurkan. Kebijakan ini dilanjutkan oleh rejim orde lama, bahkan diperparah oleh rejim orde baru yang menegasikan keberadaan hak-hak adat atas tanah dengan memberlakukan Undang-undang Pokok Kehutanan No. 5/1967, UU Pokok Pertambangan No. 11/1967 dengan didukung oleh UU tentang Penanaman Modal Dalam Negeri dan UU tentang Penanaman Modal Asing. Penghancuran sistem politik dijaman orde baru dilakukan dengan penetapan UU tentang Pemerintahan Desa No. 5/1979.

Materi dari peraturan perundangan ini secara jelas sudah bermakna pelanggaran hak asasi, apalagi pemberlakuannya. Pemberlakuan kesemua UU tersebut diatas merupakan awal dari praktek eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran oleh perusahaan-perusahaan negara maupun swasta asing dan nasional. Dengan ditetapkannya UU Pokok Kehutanan, pemerintah menetapkan kawasan hutan negara secara sepihak seluas 143 juta hektar, atau kurang lebih 70% dari seluruh luas daratan Republik Indonesia.

Adapun pelanggaran yang mereka alami adalah pelanggaran hak atas kepemilikan, hak atas makanan dan gizi yang mencukupi, hak terhadap standar kehidupan yang layak, hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan, hak menentukan nasib sendiri, hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental dan masih banyak lagi. Artinya dalam konteks pertanahan, kehutanan dan pertambangan hak-hak masyarakat adat dilanggar secara sistematik. Pelanggaran hak atas kepemilikan terjadi ketika hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya baik secara komunal maupun individual tidak diakui dan dinyatakan secara sepihak (oleh negara, dalam hal ini pemerintah) sebagai kawasan hutan negara ataupun wilayah kuasa penambangan. Hak atas makanan dan gizi yang mencukupi dilanggar ketika hutan, kebun, ladang maupun laut di wilayah adat yang merupakan sumber makanan dan gizi mereka dirusak dan atau diganti dengan ‘hutan’ monokultur yang sangat miskin sumber pangan oleh kegiatan HPH dan HPHTI maupun perkebunan besar yang “diijinkan” oleh negara.

Penetapan ini dilakukan secara sepihak dan tidak didasari pengakuan akan keberadaan wilayah-wilayah adat yang sudah ada sebelum negeri ini didirikan. Di dalam wilayah seluas 143 juta hektar ini, di atas wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi diberikanlah hak-hak pengusahaan hutan (HPH dan HPHTI). Sampai tahun 1998 ada lebih dari 400 konsesi telah diberikan. Di luar kegiatan kehutanan, pemerintah melalui Departemen Pertambangan memberikan konsesi-konsesi penambangan di manapun dimana ditemui kandungan tambang dan mineral. Kasus antara orang Amungme dan Komoro dengan PT Freeport McMoran Indonesia adalah contoh dimana konsesi pertambangan diberikan di atas wilayah adat.

Pelanggaran hak untuk mengambil bagian dalam kehidupan kebudayaan terjadi ketika mereka tidak lagi menjalankan berbagai ritual ke-agraria-an yang merupakan bagian dari siklus ritual tahunan mereka karena adanya pengambil-alihan tanah-tanah mereka secara sepihak tadi. Dan pelanggaran hak untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental terjadi pada saat air sungai dan sumur mereka menjadi keruh, udara mereka penuh debu dan kehidupan mereka penuh ketegangan akibat konflik berkepanjangan dengan pihak perusahaan, perpecahan di dalam masyarakat dan keluarga serta dengan aparat militer yang hampir selalu “mengawal’ pihak pengusaha.

Sampai tahun 1999, sebagian besar masyarakat di Indonesia tidak mengenal masyarakat adat dan persoalan yang mereka hadapi. Hal ini bukan artinya mereka memang ‘nrimo’ atas keadaan dan permasalahan yang mereka hadapi. Mereka bukannya tidak punya visi tentang keadaan lingkungan hidup. Kita sering dengar ungkapan simbolik dari masyarakat adat Dayak yang bercita-cita agar:”Sasak behundang, Arai berikan, Hutan bejaluq” (John Bamba dalam Alcorn, Janis B. dan Antoinette G. Royo, ed., 2000) yang artinya ‘ada udang di balik daun terendam, ada ikan di sungai dan ada binatang di hutan’. Persoalan yang dihadapi masyarakat adat telah lama menjadi keprihatinan mereka dan banyak pihak. Sejak jaman orde baru mereka telah mencoba untuk melakukan pembelaan dan kampanye baik secara individual (kelompok per kelompok) maupun secara kolektif dengan memanfaatkan ruang politik yang sempit. Resikonya bukan tidak ada. Akibatnya penangkapan, penahanan semena-mena, penggusuran secara paksa bahkan pembunuhan terus terjadi.



Artinya selain hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, sesungguhnya hak-hak sipil dan politik mereka juga terus dilanggar.

Puncak dari perlawanannya, setelah Suharto lengser, mereka dengan didukung puluhan ornop menyelenggarakan Kongres Masyarakat Adat Nusantara yang pertama di Jakarta. Secara umum tuntutan mereka adalah:”Kalau negara tidak mengakui kami, kamipun tidak akan mengakui negara”. Dari sebelas poin tuntutan mereka, pada dasarnya mereka menuntut adanya pengakuan akan hak-hak mereka atas kehidupan sosial, ekonomi dan budaya termasuk kedaulatan atas penguasaan dan pengelolaan tanah, kenayaan alam dan sumber-sumber penghidupan lainnya. Mereka juga menuntut adanya penyelesaian yang arif dan bijaksana atas pelanggaran akan hak menentukan nasib sendiri termasuk rehabilitasi kedaulatan dan hak-hak masyarakat adat yang selama ini telah dilanggar, pengusutan dan pengadilan bagi pelaku pelanggaran HAM dan rehabilitasi bagi korban. (Pandangan Dasar KMAN 1999 tentang Posisi Masyarakat Adat terhadap Negara).



PERTANYAAN SELANJUTNYA :

Apakah ada perkembangan yang cukup komprehensif untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia di Indonesia?

Adakah kepedulian untuk melestarikan lingkungan baik upaya pencegahan maupun pemulihannya?

Adakah sensitifitas untuk melihat keterkaitan erat antara penghormatan hak-hak masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup dari kalangan elit politik negeri ini?



Betul sudah ada kemajuan dalam hal kebebasan berekspresi, berkumpul dan berorganisasi dirasakan banyak pihak. Namun belum ada perubahan mendasar dari politik ekonomi pengelolaan sumber daya alam di negeri ini. Istilahnya, masih business as ussual. Belum terasa adanya angin reformasi di sektor kehutanan, pertambangan, mineral dan energi apalagi di kelautan dan perikanan yang baru ‘digarap’. Padahal amandemen UUD 1945 kedua dan ketiga mulai mengakui hak-hak masyarakat adat (yang terkadang disebut sebagai masyarakat hukum adat, di pasal lain sebagai masyarakat tradisional). Serta Sidang Tahunan MPR bulan Nopember lalu telah menetapkan Tap. No. IX/MPR-RI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam yang antara lain dalam pasal 4 menetapkan prinsip: “melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat” dan “mengakui, menghormati, dan melindungi hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumber daya agraria/sumber daya alam”. Namun disadari bahwa jarak antara TAP MPR RI ini dengan rasa keadilan yang hidup di hati penduduk rakyat masih cukup jauh. Kesenjangan hanya ini dapat diperdekat dengan usaha sungguh-sungguh untuk “mencabut, mengubah dan/atau mengganti semua undang-undang dan peraturan pelaksanaannya”, memperbaharui kelembagaan dan program yang nyata dan dapat menjawab permasalahan kemiskinan, konflik, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan ekosistem. (Tumbu Saraswati, 2001)

Pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, termasuk masyarakat adat, seharusnya dijadikan paradigma acuan dalam menerjemahkan penghormatan hak-hak asasi masyarakat adat dan pelestarian lingkungan sebagai jawaban atas permasalahan selama ini terjadi. Ibarat ratusan perpustakaan yang sedang terbakar, demikian kondisi masyarakat adat kita dengan kekayaan pengetahuan mereka dalam mengelola serta hidup dengan lingkungan secara bersahabat. Selagi belum terlambat, mari segera kita selamatkan. Tanpa ada perubahan paradigmatis dan pembenahan atas berbagai peraturan perundangan, kelembagaan dan program yang terkait maka amandemen UUD 1945 dan pengesahan Tap IX/MPR-RI/2001 hanyalah tirai asap lain atas impunity, pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan yang sistematik.



PERJANJIAN INTERNASIONAL TENTANG PENGAKUAN HAK MASYARAKAT ADAT

Berikut ini akan ditampilkan perjanjian internasional yang berkaitan dengan pengakuan dunia internasional atas hak-hak masyarakat adat.

Hak-hak yang diatur
Perjanjian Mengikat
Perjanjian Tidak Mengikat

Hak Asasi Manusia
ICESCR dan ICCPR
UDHR, DDRIP, VDPA

Penentuan diri sendiri
ICESCR dan ICCPR
DDRIP, VDPA

Hak Kolektif
ILO 169, ICESCR dan ICCPR
DDRIP, VDPA

Hak atas lahan dan teritori
ILO 169
DDRIP

Kebebasan beragama
ICCPR dan Nls
UDHR

Hak untuk pembangunan
ICESCR, ICCPR dan ILO 169
DDRIP, DHRD, VDPA

Hak privasi
ICESCR, Nls
UDHR

Pemberitahuan Dini (Prior Informed Consent)
CBD, Nls
DDRIP

Kesatuan Lingkungan
CBD
RD

Kekayaan Intelektual
WIPO, GATT, UPOV, Nls, CBD


Hak Bertetangga
RC


Hak untuk terlibat dalam perjanjian hukum
Nls


Hak pemilikan budaya
UNESCO-CCP, UNESCO-WHO, Nls


Hak untuk melindungi budaya tradisional (folklore)
-
UNESCO-WIPO, UNESCO-F

Pengakuan atas lansekap budaya
UNESCO-WHO


Pengakuan atas hukum kebiasaan
ILO 169, NLs
DDRIP

Hak petani

FAO-IUPGR




Sumber: Darel A Posey, Indigenous Rights to Diversity dalam Environment Vol. 38 No. 8

Menyimak kembali Tabel diatas mengenai perjanjian-perjanjian internasional yang berhubungan dengan hak-hak masyarakat adat, maka dapat terlihat-- setidaknya-- ada 10 perjanjian intemasional yang mengikat (legally binding). Namun baru dua buah saja yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia; yaitu pengesahan pembentukan WTO (World Trade Organization) melalui UU No. 7 Thn. 1994, Konvensi Keanekaragaman Hayati dengan UU No. 5 Thn. 1994. Sementara kesadaran masyarakat adat dunia akan perlunya penentuan nasib sendiri (self determination) semakin lama semakin kuat. Sebut saja International Alliance of the Indigenous Tribal Peoples of the Tropical forests dan Beijing Declaration of Indigenous Women.

Sekarang tiba saatnya bagi Indonesia untuk memikirkan nasib masyarakat adat di negeri ini secara sungguh-sungguh. Bukan dimaksudkan untuk meninggikan kelompok masyarakat adat ini dari kelompok masyarakat lainnya, tetapi karena memang kelompok ini --secara alami-mempunyai sifat kekhasan sebagai kelompok. Yang karena kekerabatannya dalam kelompok itu rnenciptakan budaya yang terbukti lebih berwawasan lingkungan ketimbang teknologi modern yang sekarang tengah dikembangkan. Sementara ketakutan bahwa perhatian terhadap nasib masyarakat adat akan merusak kesatuan negara Indonesia, tidaklah relevan. Karena upaya ‘penyeragaman' selama ini malah telah memperlemah ketahanan negara Indonesia. Penseragaman pengelolaan sumber daya alam di sektor pertambangan, kehutanan (melalui pola HPH dan HTI) juga perkebunan malah terbukti menghancurkan sumber daya alam itu. Yang pada akhirnya akan menghancurkan masa depan bangsa ini, karena kita akan kehilangan sumber penghidupan kita, sementara pencemaran dan kerusakan hutan makin meningkat.

Keterangan

1) Sebagai contoh adalah Desa Adat Tenganan di Bali. Desa dengan luas mencapai 1.105 ha ini masih menerapkan sistem adatnya. Baih dalam pola tata ruang (dengan membagi permukiman mereka dalam tiga banjar), peraturan yang disebut awig-awig, dan masih berfungsinya sistem pemerintah adat dengan masih dijalankannya sistem musyawarah desa dalam pengambilan keputusan (seperti Ngelebang Saya = rapat rutin tiap malam). mengenai hal ini lihat lebih jauh Zakaria: 1994; Heruputri (ed):1995.

2) Istilah yang bervariasi juga terjadi dalam bahasa Inggris, seperti "Indigenous Peoples", "Cultural Minorities", "Ethnic Minorities", "Indigenous Cultural Communities", "Tribals'", "Scheduled Tribes", "Aboriginals", dll.

3) Sistem peladangan gilir-balik umumnya dipratikkan oleh petani lokal di luar Pulau Jawa. Sistem ini melakukan pembukaan hutan, menanam tanaman, kemudian setelah dipanen lahan bekas ladang itu tidak akan ditanami lagi. Peladang ini akan berpindah ke areal lain untuk melakukan proses peladangan yang lama. Namun suatu waktu mereka akan kembali ke lahan semula untuk di tanam kembali. Proses pembukaan lahan dan kemudian dibiarkan sementara ini yang dianggap sebagai tindakan ‘Perambah Hutan'. Padahal sistem peladangan gilir-batik sangat cocok untuk ekosistem di luar Pulau Jawa, sebagai misal tindakan membiarkan lahan tidak ditanami setelah dipanen adalah untuk membenkan ‘kesempatan' bagi areal itu subur kembali. Ini yang dikenal sebagai lahan yang diistirahatkan (tanah bera). yang umumya digunakan untuk lahan penggembalaan ternak.

4) Keanekaragaman hayati adalah keseluruhan genus, species, dan ekosistem di dalam suatu wilayah. Dalam perjalanan waktu, peradaban manusia muncul dan mengadaptasi lingkungan lokal dengan menemukan, memakai dan mengubah sumber daya hayati lokal… keanekaragaman hayati termasuk keanekaan genetik, keanekaan spesies, keanekaan ekosistem dan keanekaan budaya manusia (Definisi disankan dari buah pendapat IUCN, UNDP dan WRI: 1995).

Sumber: http://www.ireyogya.org/adat/modul_hukum_adat_ham.htm

loading...

1 comment:

Raflis said...

Kedaulatan rakyat atas ruang harus segera ditegakkan

BARUS HULU Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.