Our Blog

Perdagangan Manusia

20 Mar 07 18:18 WIB
Ribuan Perempuan Dan Anak
Indonesia Diperdagangkan
Jakarta WASPADA Online


Setelah dua tahun lebih digodok, akhirnya pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (RUU-PTPPO) menjadi undang-undang melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus DPR RI, Latifah Iskandar.

Usai sidang, bertempat di ruang press room Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3), Latifah menjelaskan kasus-kasus trafficking yang menimpa perempuan dan anak-anak Indonesia ditemukan hampir di semua wilayah, baik sebagai daerah pengirim, penerima maupun sekedar lokasi transit.


Data Depnaker tahun 2002,k 500 ribu perempuan dikirim secara resmi sebagai buruh migran. Tetapi jumlah yang tidak resmi diperkirakan mencapai 1,4 juta hingga 2,11 juta orang. Lalu pekerja rumah tangga mencapai 1,4 juta di mana 23% di antaranya adalah PRT anak-anak.

Selain itu, ILO menemukan adanya kasus trafficking pada kasus-kasus pekerja seks komersial. Tahun 1998, dari 130 ribu hingga 240 ribu PSK yang terdata, 30 % di antaranya adalah anak-anak yang dilacurkan.

Kedubes RI di Kuala Lumpur sepanjang tahun 2001 menerima pengaduan 2.451 kasus perdagangan orang, meningkat pada 2002 menjadi 2.155 kasus. Lalu pada 2003 menjadi 2.112 kasus dan tahun 2004 menjadi 2.158 kasus. Data Maret hingga Juli 2006 yang dihimpun ILO menyebutkan dari 1.231 WNI yang telah menjadi korban trafficking, 55% dieksploitasi menjadi PRT, 21% menjadi pelacur paksa, 18,4% pekerja formal, 5% pekerja transit (buruh migran) dan 0,6% adalah kasus bayi yang diperdagangkan.

Dari kasus sebanyak itu, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan Meutia Farida Hatta, hanya 1% saja yang dimeja hijaukan. Sedang sisanya tidak tertangani dengan baik.

Untuk menekan kasus-kasus perdagangan orang ini, pemerintah akan memperketat arus keluar masuk orang terutama antar negara. Juga proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang dikirim PJTKI. Mengingat ini, PJTKI sangat potensial menjadi pelaku perdagangan orang.

Dengan disahkannya UU PTPPO, maka semua pihak yang terlibat bisa diancam hukuman penjara antara 3 sampai 15 tahun atau denda ratusan juta rupiah.

Wujud komitmen bangsa
Meutia Hatta menambahkan, lahirnya UU PTPPO merupakan wujud komitmen bangsa Indonesia untuk melaksanakan protokol Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

"Sifat kejahatan perdagangan orang ini adalah transaksional, terorganisasi dan internasional. Benar-benar merugikan dan membahayakan masyarakat, jadi sangat memerlukan ketentuan pidana yang berat bagi pelakunya," ujar Meutia.

UU PTPPO di antaranya berisi ketentuan mengenai pemberatan pidana bagi pelaku perdagangan anak, penambahan perlindungan anak dalam proses peradilan serta perlindungan bagi korban tindak pidana perdagangan orang yang dipaksa melakukan tindak pidana lain.
loading...

BARUS HULU Designed by Templateism | Blogger Templates Copyright © 2014

Theme images by richcano. Powered by Blogger.